MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus berupaya meningkatkan sistem pelayanan publik, termasuk dalam hal pengelolaan parkir. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan pembayaran parkir menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Inisiatif ini sudah mendapatkan payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda), namun saat ini masih menunggu regulasi turunan untuk implementasinya.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Yanti Tomu, menjelaskan bahwa penggunaan QRIS untuk pembayaran parkir bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi. “Dengan adanya QRIS, masyarakat tidak lagi perlu repot mencari koin atau uang tunai. Cukup dengan smartphone, mereka dapat melakukan pembayaran parkir dengan lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Perda yang mengatur penggunaan QRIS dalam pembayaran parkir di Makassar telah disahkan dan menjadi landasan hukum bagi implementasi sistem ini. Yanti menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang dilakukan oleh Pemkot Makassar, terutama dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan layanan publik.
“Dengan QRIS, kami juga berharap dapat meminimalisir kebocoran pendapatan dari sektor parkir. Sistem ini lebih transparan dan akuntabel, sehingga pendapatan parkir dapat terpantau dengan baik,” jelasnya.
Saat ini, Perumda Parkir Makassar masih menunggu regulasi turunan yang akan mengatur teknis pelaksanaan pembayaran parkir menggunakan QRIS. Regulasi ini diharapkan dapat segera terbit agar proses implementasi dapat berlangsung tanpa kendala. “Kami sudah melakukan persiapan, termasuk sosialisasi kepada para juru parkir agar mereka siap menggunakan sistem ini,” tambah Yanti.
Sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi fokus utama dalam rangka menyukseskan penerapan sistem pembayaran ini. Perumda Parkir berencana untuk mengadakan kampanye informasi agar warga kota memahami cara penggunaan QRIS untuk membayar parkir. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga merasa nyaman menggunakan sistem pembayaran ini,” kata Yanti.
Dalam pelaksanaan sistem pembayaran parkir ini, Perumda Parkir juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran digital. Kerja sama ini penting untuk memastikan integrasi sistem berjalan lancar dan memberikan kemudahan bagi pengguna.
Sebagai bagian dari persiapan, Perumda Parkir telah melakukan uji coba di beberapa titik parkir strategis di Makassar. Hasil uji coba ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan lebih luas di seluruh area parkir di kota. “Kami berharap implementasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah,” tutup Yanti.
Dengan adanya QRIS, diharapkan proses pembayaran parkir di Makassar menjadi lebih cepat dan efisien, serta mengurangi potensi kebocoran pendapatan. Masyarakat dapat segera menikmati kemudahan ini setelah regulasi turunan ditetapkan. Perubahan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pelayanan, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan parkir di Makassar secara keseluruhan.(*)







