Perumda Parkir Makassar Tegaskan Tindakan Hukum terhadap Jukir Liar di Jl. Abd Kadir

Makassar, — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan aktivitas parkir liar yang kerap kali merugikan masyarakat. Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir pada Selasa, 20 Agustus 2024, melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di depan Outlet Indomaret, Jalan Abd Kadir. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang mengeluhkan adanya pungutan parkir ilegal di area tersebut. Selasa (20/8/2024)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reaksi Cepat segera menuju lokasi dan menemui sejumlah jukir liar yang berada di tempat itu. Mereka diberi arahan dan edukasi mengenai larangan beroperasi di lokasi yang tidak memiliki izin resmi. TRC memberikan kesempatan kepada jukir liar untuk meninggalkan lokasi secara sukarela, dengan peringatan keras bahwa tindakan mereka melanggar peraturan.

Read More

“Kami tidak hanya sekadar menertibkan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada mereka tentang aturan parkir yang berlaku. Namun, jika di kemudian hari mereka masih beroperasi tanpa izin, kami akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, saat ditemui di lokasi.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas parkir di Kota Makassar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memberikan perlindungan kepada warga dari praktek parkir liar yang merugikan. Perumda Parkir Makassar berencana terus meningkatkan pengawasan, terutama di area-area strategis seperti pusat perbelanjaan dan tempat publik lainnya, guna menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam beraktivitas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *