Makassar – Perumda Parkir Makassar baru-baru ini menggelar patroli yang melibatkan Tim Reaksi Cepat (TRC) di Kecamatan Ujung Pandang sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pengawasan dan edukasi kepada juru parkir (jukir). Patroli ini bertujuan untuk memastikan bahwa jukir mematuhi regulasi tarif parkir dan menjaga etika kerja yang baik.
Menurut Asrul B, Humas Perumda Parkir Makassar, setiap jukir di Kecamatan Ujung Pandang diharapkan mengikuti tarif yang sudah ditentukan, yaitu Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat. “Kami mengedukasi jukir tentang pentingnya mengikuti tarif resmi dan menggunakan atribut resmi seperti ID Card dan rompi dengan benar. Edukasi ini penting untuk memastikan bahwa jukir tidak hanya mematuhi aturan tarif tetapi juga bertindak secara profesional,” jelas Asrul B.
Selain fokus pada tarif, patroli ini juga merespons keluhan masyarakat mengenai perilaku tidak sopan dari beberapa jukir. “Kami menerima beberapa laporan tentang jukir yang menggunakan kata-kata kasar. Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan pemahaman kepada jukir bahwa perilaku semacam itu tidak dapat diterima,” ujar Asrul B.
Dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh jukir, terdapat poin-poin mengenai perilaku yang diharapkan selama bertugas. Pelanggaran terhadap poin-poin ini, termasuk ucapan kasar, akan dikenakan Surat Peringatan. “Jika setelah menerima tiga Surat Peringatan, jukir tetap melanggar, kami akan mencabut ID Card dan rompi mereka sesuai ketentuan,” tegas Asrul B.
Perumda Parkir Makassar berharap dengan adanya langkah-langkah ini, seluruh jukir akan lebih memahami dan mematuhi regulasi yang ada, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.







