Makassar – Seorang juru parkir (jukir) yang bertugas di Jalan Metro Tanjung Bunga dilaporkan oleh seorang warga pada Senin (15/07) akibat memungut tarif parkir yang melebihi ketentuan. Korban yang merasa dirugikan karena dikenakan biaya parkir sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor, sementara tarif resmi yang seharusnya hanya Rp 2.000, melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tamalate.
Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, dalam keterangannya pada Selasa (16/07) pagi, menyatakan bahwa tindakan jukir tersebut melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Perumda Parkir Makassar. “Di titik tersebut, tarif parkir roda dua hanya Rp 2.000, tetapi pelaku meminta Rp 5.000. Hal ini jelas melanggar regulasi dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Tamalate segera mengamankan jukir yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Jukir tersebut didampingi oleh kolektor dan koordinator kecamatan (korcam) dari Perumda Parkir Makassar untuk menyusun surat pernyataan bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya.
Perumda Parkir Makassar juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pelayanan parkir di kota tersebut. “Jukir yang terlibat merupakan bagian dari tenaga resmi kami, namun tindakannya tetap tidak dibenarkan. Kami mengingatkan seluruh jukir untuk mematuhi aturan dan bekerja secara profesional,” tegas Asrul B. Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para jukir lain agar tidak mengambil keuntungan di luar ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan regulasi untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan parkir yang adil dan sesuai dengan aturan.







