Makassar – Setelah melakukan sidak di Mie Gacoan Pengayoman, Perumda Parkir Makassar Raya mengungkap adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan parkir di lokasi tersebut. Penemuan petugas parkir (jukir) ilegal yang menggunakan rompi dengan logo Mie Gacoan, alih-alih rompi resmi dari Perumda Parkir, menunjukkan bahwa ada sistem parkir yang dijalankan di luar ketentuan.
Syamsuddin Hadeng, Koordinator Kecamatan Panakkukang dari Perumda Parkir Makassar Raya, menyatakan bahwa pengelolaan parkir di Makassar harus mematuhi aturan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). “Kami telah memberikan peringatan dan menyurati pihak Mie Gacoan agar mereka mengelola parkir sesuai dengan perda yang berlaku,” jelasnya. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan yang memadai dari pihak manajemen Mie Gacoan untuk menyesuaikan operasional parkir mereka.
Temuan ini juga memperlihatkan masalah yang lebih dalam terkait dengan potensi keterlibatan jukir-jukir ilegal di area yang seharusnya diatur oleh Perumda Parkir. “Jukir yang beroperasi di sana tidak berizin dan tidak diakui oleh kami. Hal ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan parkir yang teratur dan resmi,” kata Syamsuddin.
Pihak Perumda Parkir menegaskan bahwa jika pelanggaran ini terus berlanjut tanpa ada upaya perbaikan dari pihak Mie Gacoan, mereka akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan lokasi tersebut. “Ini adalah instruksi langsung dari Direksi, dan kami akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan. Kami tidak akan ragu untuk melakukan penertiban jika mereka tidak mengikuti aturan yang ada,” tambah Syamsuddin.
Insiden ini menjadi salah satu contoh dari berbagai masalah yang kerap terjadi dalam pengelolaan parkir di kawasan-kawasan komersial Makassar. Selain itu, Mie Gacoan Pengayoman juga dilaporkan memiliki masalah perizinan usaha yang juga sedang diselidiki oleh pihak berwenang. (*)







