KONI Makassar Sebut BPK Lamban, ACC: Perusahaan KAP Tidak Punya Kewenangan!

MAKASSAR – Carut marut soal dana hibah KONI Makassar terus saja bergulir usai diperiksa di Kejari Makassar perihal adanya dugaan penyelewengan. Apalagi usai Wali Kota Makassar menanggapi menyampaikan rasa kecewanya, Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto cs juga diundang Komisi D DPRD Kota Makassar.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, meninjau alasan KONI menggandeng pihak eksternal untuk mengaudit pengelolaan dana hibah senilai Rp.60 miliar lebih itu. Mengingat dana hibah bersumber dari APBD, yang seharusnya pengelolaannya mengikuti mekanisme pemerintah.

Read More

“Kenapa tidak langsung ke BPK?” Tanya Andi Hadi kepada KONI Makassar waktu itu.

Hal itu langsung dijawab salah seorang pengurus KONI Makassar yang juga Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Makassar, Taslim Rasyid. Jawabannya pun cukup mencengangkan dan seolah-olah meragukan kinerja BPK.

Taslim yang juga mantan Sekertaris BPKAD Makassar tampil membela Ahmad Susanto selaku ketua KONI mengatakan, auditor eksternal yang digandeng telah berafiliasi dengan BPK RI dan memiliki lisensi resmi. Dia pun berdalih, jika menunggu audit BPK bisa lama.

“Kalau kita menunggu BPK bisa lama, karena BPK kurang anggotanya. Jadi siapa saja bisa melakukan audit yang penting berlisensi BPK,” kata Taslim yang merupakan Wakil Ketua KONI Makassar itu.

Sementara itu, Lembaga Anti Korupsi Komite Sulawesi (ACC Sulawesi) menyebutkan, Kantor Akuntan Publik (KAP) memang punya keahlian tapi tidak punya kewenangan.

“Meski punya keahlian dalam audit, tapi tidak punya cukup kewenangan. Sehingga tidak bisa dijadikan satu satunya patokan hasil audit dana hibah yang diterima,”ujar Peneliti ACC Sulawesi Ali Asrawi Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 25 Maret 2024.

Menurut dia, mempersilahkan pihak KONI Makassar melakukan audit internal dengan melibatkan KAP, namun bukan untuk kebutuhan eksternal, apalagi penegakan hukum.

Karena itu tidaklah cukup. Beda halnya dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mulai dalam perencanaan, misalnya penetapan penerima. Pihak BPK dapat melihat apakah penerima pantas/tidak atau berhak/tidak. Dalam audit yang dilakukan, BPK juga memeriksa organisasi yang pantas atau tidak. menerima sejumlah besar jumlah yang tercantum,”tegas Ali Asrawi.

Lebih jauh lagi, bila mana audit dilakukan hingga memperhatikan bagaimana pertanggungjawabannya. Hal itu tidak bisa diperoleh ketika yang audit kap.

“Karena audit yang dilakukan tidak hanya menyasar pada penerima, tapi juga pemberi informasi dalam hal ini Pemda. Jadi audit yang dilakukan merupakan lintas kelembagaan,” tuturnya. (**)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *