MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR-BPN No.21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan di Hotel Ibis Makassar, Selasa (16/12/2025).
Sosialisasi ini secara rinci membahas tentang instrumen utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, dan dihadiri oleh para pengembang, camat, lurah, Staf ASN, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Agus Mulia dalam paparannya, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Makassar untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang dikota Makassar, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan, pungkasnya.
“Tujuan utamanya adalah menciptakan kota yang aman, nyaman, harmonis, dan berkelanjutan bagi seluruh warga.” ungkap Aguz Mulia.
Agus Mulia melanjutkan, pengendalian pemanfaatan ruang bukan semata-mata membatasi pembangunan, melainkan mengarahkan agar pembangunan berjalan teratur dan tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari. Ini adalah warisan terbaik yang bisa kita berikan untuk generasi mendatang, ujar Aguz.
“Kami mengajak seluruh elemen, termasuk masyarakat dan dunia usaha, untuk aktif mengawasi pembangunan. Jika ada indikasi penyimpangan, segera laporkan. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan tertib tata ruang,” tegas Aguz Mulia.
Agus menegaskan pula bahwa, setiap pelanggaran, seperti mendirikan bangunan tanpa izin atau tidak sesuai fungsi peruntukan lahan, akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai kadar pelanggarannya, mulai dari sanksi administratif hingga pembongkaran, tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Makassar berharap terbangun pemahaman yang komprehensif di kalangan pemangku kepentingan, sehingga dapat meminimalisasi konflik pemanfaatan ruang dan memastikan pembangunan di Makassar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(**)







