Kadistaru Fuad Azis Ungkap Urgensi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021

MAKASSAR – Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis, membuka Slsecara resmi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 di Hotel Vasaka kota Makassar, Selasa (25/11/2025).

Dalam sambutannya, Fuad Azis mengungkapkan, jika Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, menjadi langkah penting dalam menyamakan pemahaman dan arah kebijakan terkait pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan di kota Makassar. Oleh karena itu kami menganggap penting untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi ini, ungkapnya.

Read More

“Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 ini memiliki banyak urgensi terhadap pelaksanaan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di seluruh kota/kabupaten di Indonesia khususnya kota Makassar.” ujar Fuad Azis.

Fuad Azis melanjutkan, urgensi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 antara lain tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Permen ini, mengatur secara rinci bagaimana mengendalikan pemanfaatan ruang, mencakup penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tuang (KKPR) dan perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR), lanjutnya.

“Juga termasuk pengawasan penataan ruang, Peraturan Menteri ini Menetapkan prosedur dan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang.” ungkapnya.

Fuad mengutarakan, Integrasi Penataan Ruang yang mengacu pada PP No. 21 Tahun 2021, peraturan ini mengintegrasikan berbagai produk perencanaan tata ruang. Hal ini dilakukan dengan menghapus hierarki RTR Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta mengintegrasikan substansi keduanya ke dalam satu dokumen RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah, pungkasnya.

“Permen ini merupakan turunan dari PP No. 21 Tahun 2021 untuk memberikan panduan yang lebih rinci dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang di daerah, sesuai dengan perubahan yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja.” kata Fuad Azis.

“Melihat dari urgensitas tersebut di atas, tentu kami di Dinas Penataan Ruang tidak bisa bekerja sendiri. Penataan kota adalah kerja bersama pemerintah, swasta, akademisi, dan tentu saja masyarakat. Dengan semangat sinergi dan gotong royong, kita ingin memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai rencana ruang dan memberikan manfaat bagi kita semua.” tutup Fuad Azis.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti peserta dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), perwakilan camat, lurah, para ketuaLPM se-kecamatan Panakkukang, Rappocini dan Makassar.(**)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *