Aguz Mulia Paparkan Tujuan Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR-BPN

MAKASSAR – Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang kota Makassar Aguz Mulia, memaparkan maksud, dan tujuan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dengan tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata RuangbMelalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.” Kegiatan dilaksanakan di Hotel Vasaka kota Makassar, Selasa (25/11/2025)

Aguz Mulia mengatakan, bahwa pemanfaatan ruang yang tertata, serasi, dan berkelanjutan merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang aman, produktif, dan berkeadilan, ujarnya.

Read More

“Tantangan pembangunan saat ini ditandai oleh meningkatnya kebutuhan lahan, alih fungsi ruang yang tidak terkendali, ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, serta berkembangnya pusat-pusat kegiatan baru yang berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.” ujar Aguz.

Aguz Mulia menganggap, kondisi tersebut menuntut hadirnya instrumen pengendalian yang efektif, agar pemanfaatan ruang tetap selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagai bentuk penguatan sistem penataan ruang nasional, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, lanjutnya.

“Peraturan ini merupakan pedoman teknis dalam mengimplementasikan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Melalui peraturan ini, ditetapkan mekanisme yang lebih terstruktur mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), insentif dan disinsentif, pemantauan serta evaluasi pemanfaatan ruang, hingga pengawasan terhadap potensi pelanggaran rencana tata ruang.Keberhasilan pengendalian pemanfaatan ruang tidak hanya ditentukan oleh pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga sangat bergantung pada peran aktif masyarakat.” tegas Aguz.

Masyarakat memiliki posisi strategis sebagai pengguna ruang sekaligus pengawas sosial yang dapat memberikan informasi, masukan, dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di sekitarnya, ucapnya.

“Dengan meningkatnya literasi dan partisipasi masyarakat, potensi terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dapat diminimalkan, sementara kualitas pembangunan dapat semakin ditingkatkan.” ujar Alumni STPDN tersebut.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan termasuk aparatur pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat, ungkapnya.

Mengenai substansi dan implementasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesadaran bersama untuk mewujudkan pembangunan berbasis tata ruang serta memperkuat peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang guna mewujudkan ruang yang aman, produktif, dan berkelanjutan.” kata Aguz.

Aguz mengungkapkan, tujuan utama dilaksanakannya Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman para peserta mengenai substansi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021.khususnya terkait mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang dan pelaksanaan pengawasan di daerah, serta menumbuhkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan, sambungnya.

“Juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, pelaku dunia usaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang, dan mendorong penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan melalui pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” tutup Aguz Mulia. (**)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *