Pemerintah Kelurahan Pisang Selatan Tingkatkan Pelayanan Publik di Awal Desember 2024

MAKASSAR — Memasuki awal bulan Desember 2024, Pemerintah Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Hal ini tercermin dalam upaya keras yang dilakukan oleh pihak kelurahan, yang dipimpin oleh Lurah Sudirman S, S.E., didampingi oleh Sekretaris Lurah Rizal M.

Pada Senin (02/12/2024) pagi, awak media menyambangi kantor Kelurahan Pisang Selatan untuk melihat langsung bagaimana pelayanan publik yang ada di kelurahan tersebut dilaksanakan. Lurah Sudirman menjelaskan bahwa peningkatan pelayanan publik menjadi prioritas utama bagi pemerintah kelurahan, terutama dalam hal kualitas manajemen kerja dan efisiensi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Read More

Menurut Sudirman, pelayanan publik merupakan bagian yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik dan transparan. “Pelayanan publik yang baik akan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, kami di Kelurahan Pisang Selatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat mendapatkan akses yang lebih mudah, cepat, dan tepat,” ujar Sudirman.

Pelayanan publik di Kelurahan Pisang Selatan meliputi berbagai aspek, antara lain administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP, KK, akta kelahiran, hingga berbagai kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial warga. Sudirman menambahkan bahwa dengan adanya sistem yang lebih terorganisir, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan yang mereka butuhkan tanpa harus melalui proses yang rumit.

Selain itu, Sudirman juga menekankan pentingnya pengelolaan yang baik dalam melaksanakan pelayanan publik. Menurutnya, kualitas pelayanan yang diberikan akan sangat bergantung pada manajemen yang diterapkan. Oleh karena itu, Kelurahan Pisang Selatan terus memperkuat koordinasi dan kerjasama antara aparatur kelurahan, masyarakat, dan institusi terkait lainnya untuk memastikan pelayanan yang diberikan selalu berkualitas.

Pemerintah Kelurahan Pisang Selatan juga berkomitmen untuk selalu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Salah satu inisiatif yang telah dilakukan adalah penerapan sistem teknologi informasi untuk mempermudah pelayanan administrasi, seperti penggunaan aplikasi untuk pengurusan dokumen kependudukan dan pendaftaran berbagai layanan kelurahan. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi serta mengurangi antrean panjang di kantor kelurahan.

Sudirman juga mengingatkan kepada seluruh pegawai kelurahan agar selalu bersikap profesional dalam melayani masyarakat. “Kami berharap pegawai di kelurahan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, ramah, dan akurat,” lanjutnya.

Pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bagaimana pelayanan harus dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan, baik yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga independen, maupun badan hukum lain. Dalam hal ini, Kelurahan Pisang Selatan berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan dalam undang-undang tersebut untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Sekretaris Lurah Rizal M juga menambahkan bahwa dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan publik, pihak kelurahan juga rutin melakukan pelatihan kepada pegawai untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman mereka terhadap pelayanan yang baik dan efektif. “Kami tidak hanya fokus pada efisiensi waktu, tetapi juga pada kualitas pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat merasa puas dan terbantu dengan adanya pelayanan yang kami berikan,” ujarnya.

Selain itu, Kelurahan Pisang Selatan juga berupaya untuk terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan membuka layanan di luar jam kerja reguler, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan darurat atau mendesak. Ini merupakan bentuk komitmen kelurahan dalam memenuhi hak-hak warga untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat waktu.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *