Makassar, – Pemerintah Kecamatan Mamajang bersama Satpol PP BKO Mamajang, Satlinmas, Satgas Kebersihan Mamajang, Satgas Penertiban Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Baliho Insidentil di Sepanjang Jalan Dr. Sam Ratulangi Makassar .
Penertiban ini dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat Perintah Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 970/513/SP/IX/2024 dan Perwali No.28 Tahun 2023 Tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah serta
dalam rangka memberikan kenyamanan dan keselamatan warga Kota Makassar serta untuk tetap menjaga estetika Kota Makassar terutama Baliho Insidentil pada Pohon dan/taman, tiang listrik serta reklame yang menutupi dan/atau mengganggu ketertiban umum dan menghalangi traffic light.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Mamajang, Didi Setiawan menyampaikan “Penertiban ini dilakukan di 12 ruas jalan-jalan protokol Kota Makassar salah satunya di Jalan DR. Sam Ratulangi yang merupakan wilayah yang tidak diperbolehkan”.
Dengan penertiban ini dihimbau kepada pelaku usaha atau pemilik baliho insidentil serta poster agar tidak lagi memasang di ruas jalan tersebut.(*)







