MAKASSAR – Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang yang dikeluarkan pemerintah.
Namun, hal berbeda terjadi di Kelurahan Bangkala dan Borong yang merupakan wilayah dari Kecamatan Manggala, yang diduga retribusi sampah di dua kelurahan tersebut tidak sesuai SKRD.
Hal itu diungkapkan, warga Kelurahan Borong Kamal yang menyebutkan selama dirinya bermukim disitu, tidak pernah melihat adanya bukti pembayaran yang diberikan petugas maupun dari pihak kelurahan.
“Waktu sayang masih tinggal di Kecamatan lain ada kertas iuran yang diberikan, tapi sekarang saya tinggal di Kelurahan Borong ini tidak pernah ada dikasih. Langsung saja ditagih dan tidak ada bukti pembayaran diberikan,” ucapnya, Selasa (05/09/2023).
Kejadian serupa juga dikatan Andi, warga yang baru saja bermukim Kelurahan Bangkala ini mengaku kaget dengan iuran sampah di tempat tinggalnya sekarang.
“Kalau disini (Bangkala) langsung saja petugas sampahnya meminta uang, dan tidak ada bukti dari pemerintah atau semacam kwitansi diberikan bahwa warga harus bayar berapa, dan tanda bukti kalau kita sudah membayar juga tidak ada,” tuturnya.
Dia pun mengatakan, waktu melakukan pembayaran sampah sempat menayakan ke petugas pengangkut sampahnya tanda bukti pembayaran atau semacamnya namun tidak diberikan.
“Saya sempat menanyakan tapi tidak digubris, kita warga juga mau berkeras tapi nanti takutnya juga sampah tidak diangkat, jadi sudahlah,” paparnya.
Tim redaksi Batarainfo sempat menanyakan hal tersebut ke salah satu staf Kecamatan Manggala, namun sampai berita diterbitkan pesan WhatsApp belum digubris hingga kini. (**)







