Disdukcapil Makassar Gelar Layanan Penerbitan Akta Kelahiran dan Kecamatan di Kantor Lurah Borong

MAKASSAR – Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar menggelar pelayanan langsung di kantor Kelurahan Borong, Rabu (9/8/2023).

Kegiatan layanan Dukcapil ini berupa penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

Read More

Adapun persyaratan kelengkapan yang perlu disiapkan dalam mengurus penerbitan Akta Kelahiran sebagai berikut :

– Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Kantor Kelurahan

– Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua

– Buku Nikah

– Mengisi Formulir

Sementara untuk persyaratan Akta Kematian sebagai berikut :

– KTP dan Kartu Keluarga Almarhum/Almarhumah

– Surat Keterangan Kematian

– KTP Pelapor

– Mengisi Formulir

Selain itu pengurusan permohonan penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian boleh diajukan secara online melalui website Dukcapil Makassar.(adv/*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *