Setiap Kelurahan di Makassar Dapat Rp500 Juta

MAKASSAR – Alokasi dana kelurahan di Makassar pada 2023 mencapai Rp76 miliar.

Dana kelurahan ini bersumber dari transfer daerah dan dari pusat senilai Rp30 miliar.

Read More

Selebihnya disokong oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar Helmy Budiman menyatakan total Rp76 miliar diberikan untuk 153 kelurahan.

Rinciannya, masing-masing kelurahan mendapat Rp500 juta.

“Itu sudah masuk bagian transfer dana dari pusat ke pemkot. Tapi kita hitung secara akumulasi kalau Rp300 miliar dari pusat, tiap kelurahan dapat Rp194 juta,” katanya.

“Tapi kita malah beri support lebih lewat APBD, total Rp500 juta disiapkan,” katanya, Jumat (2/12/2022).

Anggaran di kelurahan terdiri atas biaya operasional kelurahan dan dana kelurahan.

Untuk dana kelurahan diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018, tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

“Kalau BOP diatur keputusan wali kota, rata semua tiap kelurahan, ada penggunaan listrik, telpon, air, gaji honorer, insentif RT/RW termasuk lorong wisata,” katanya.

Masing-masing kelurahan diberikan wewenang untuk mengatur penggunaan dana kelurahannya.

Baik untuk pemberdayaan terhadap masyarakat maupun untuk infrastruktur yang ada di wilayah tersebut.

“Kalau dana kelurahan tergantung kondisi wilayah, kita tidak mematok, tidak dibatasi, diberi ruang ke lurah dan LPM untuk mengelola,” Helmy menambahkan.

Ia mengaku masalah dihadapi kelurahan sejauh ini masih terus sama.

Tidak adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) mengelola keuangan di kelurahan dianggap menjadi hambatan.

Padahal kata Helmy, mereka bisa meminjam staf kelurahan lain atau staf ASN di kecamatan.

“Yang menjadi masalah kalau lurah bersangkutan tidak mau menjalankan, sehingga ini jadi catatan kalau ada lurah bermasalah tidak mau jalankan dana kelurahan akan menjadi catatan untuk dievaluasi,” katanya.(Win)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *