Warga Rappocini dan Pampang Terciduk saat Jual Sabu, Nasibnya Kini di Tangan Polisi

MAKASSAR – Dua terduga pengedar sabu di Kota Makassar, ditangkap Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, Rabu kemarin.

Keduanya, berinisial MA Pijai (42) warga Jl Rappocini Lorong 9 dan SR (41) alias Wati warga Jl Pampang, Makassar.

Read More

Penangkapan itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi tribun, Kamis (27/10/2022) pagi.

Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, penangkapan Pijai bermula saat jajarannya mendapatkan informasi maraknya peredaran sabu di Jl Rappicini Lorong 9.

Personel Timsus, kata Dodi pun melakukan penyelidikan di seputaran Jl Rappicini Lorong 9 itu.

Hasil penyelidikan sementara jajarannya, mengendus keberadaan Pijai yang ditengarai sebagai pengedar.

“Sehingga tim bergegas ke lokasi tersebut untuk memastikan Hasil Lidik, sesampai di lokasi sekitar pukul 11.00 Wita Anggota melakukan pengantaian dan pengamatan di lokasi tersebut,” kata Kombes Pol Dodi.

“Sekitar Pukul 11.30 Wita anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MA alias Pijai yang pada saat itu berada di atas motor,” sambungnya.

Pijai yang ditangkap, pun digeledah beserta motor yang dikendarai.

“Ditemukan satu saset besar kristal bening diduga berisi barkotika jenis Sabu seberatnya sekitar kurang lebih 52,98 gram yang ditemukan di dasbor motor yang dikenderai,” ujar Dodi.

Pijai yang tidak bisa berkutik atas temuan barang bukti diduga sabu itu, pun diinterogasi.

Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari perempuan berinisial SR yang beralamat di Jl Pampang.

“Menurut keterangan MA alias Pijai mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara menelpon dan memesan kepada perempuan SR alias Wati,” ungkap Dodi.

Dari pengakuan Pijai, keberadaan Wati pun diendus dan berhasil ditangkap di Jl Pampang sekitar inspeksi kanal.

“Menurut keterangan SR alias Wati, ia mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya dan SR ditelepon oleh MA alias Pijai untuk membeli barang tersebut kepadanya,” beber Dodi.

Pengakuan Wati lainnya, ia mengaku memperoleh sabu itu dari pria berinisial WP yang kini masih dalam pengejaran polisi alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kini Pijai dan Wati beserta barang bukti sabu yang ditemukan Timsus diamankan di Mapolda Sulsel.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayah (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *