MAKASSAR – Banyak persoalan tanah kemudian muncul akibat pembuatan dokumen pengalihan hak atas tanah terutama berasal dari Surat Rinci dilakukan di luar wilayah lokasi tanah.
Lantaran itu Camat Tamalate, Fahyuddin Yusuf, meminta kepada warga, sebaiknya ke Kantor Kecamatan apabila hendak melakukan jual-beli atau pengalihan hak atas tanah yang alas haknya terutama masih berupa Surat Rinci.
Masalahnya, menurut penyandang strata dua, magister hukum dari UMI Makassar ini, kecamatan memiliki piagam atau daftar lengkap tentang kondisi sebenarnya tanah, luasan maupun kepemilikan siapa yang ada di wilayah kecamatan masing-masing.
”Dengan begitu juga berarti membantu mencegah timbulnya sengketa maupun pergerakan mafia tanah beraksi melakukan jual beli tanah dengan dokumen tidak benar, tidak sesuai kondisi fisik di lapangan,” katanya.
Menurut Fahyuddin, jika transaksi jual beli atau pengalihan hak atas tanah dilakukan di kantor kecamatan, maka tanah atau lahan yang telah dilakukan pengalihan hak lamanya akan dicoret dari daftar kecamatan berganti nama pemilik baru.
Tidak seperti selama ini, banyak sengketa tanah muncul karena pengalihan atau pengubahan alas hak dilakukan di luar wilayah. Tidak ada pencoretan nama kepemilikan lama seperti tertera di Surat Rincik yang terdaftar di kecamatan. Juga sering luasan tanah secara fisik beda di lapangan dengan yang tertera di akte-akte jual beli yang dibuat di luar atau bukan di kantor kecamatan lokasi tanah tersebut.
Berdasarkan pengalaman setelah menjabat sebagai Lurah di sejumlah wilayah serta pelaksana Sekretaris Kecamatan sebelum dilantik sebagai Camat Tamalate, Fahyuddin menyatakan sudah dapat menditeksi beberapa ciri dari pergerakan mafia tanah di wilayah kerjanya.
Sebagai wilayah pengembangan di selatan kota Makassar, sebagian kecamatan Tamalate wilayahnya berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten Gowa dan kabupaten Takalar, rawan dengan kemunculan berbagai persoalan kepemilikan hak atas tanah. Termasuk rawan dengan kehadiran para mafia tanah.
“Harga lahan di kecamatan Tamalate sekarang sangat menggiurkan. Lokasi lahan yang berada jauh dari tepi jalan raya saja sudah di atas 800 ribu per meter. Makanya, kita sangat super hati-hati terhadap semua urusan tanah di sini, diupayakan agar setiap urusannya kelak tidak menimbulkan masalah,” jelas Fahyuddin.
Dengan luas lebih 20 kilometer persegi, kecamatan Tamalate kini dihuni lebih 120 ribu jiwa. Namun begitu masih banyak lahan kosong di wilayah ini, pemiliknya tidak membayar PBB-nya.
Banyak tanah bermasalah yang bernilai tinggi tidak membayar PBB bertahun-tahun.
“Mestinya tanah-tanah bermasalah itu jangan diaktifkan PBB-nya, karena tetap menjadi beban sebagai Pajak Terhutang dari kelurahan-kelurahan yang ada di wilayah kami,” kata Fahyuddin, di kantornya, Jl Danau Tanjung Bunga, kota Makassar.(*)







