Polisi Larang Penggunaan Motor Listrik di Jalan Umum, Dishub Makassar Mendukung

MAKASSAR,— Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Makassar mendukung sikap Polrestabes Makassar melalui Satuan Lalulintas terkait larangan penggunaan motor listrik di jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Makassar Imam Hud menyampaikan dukungan instansinya terhadap kebijakan Polrestabes Makassar tersebut.

“Secara prinsip kami dari Dishub Kota Makassar mendukung pernyataan kasat lantas Makassar, di mana sudah di dasari UU,” kata Imam Hud via seluler, Jumat (8/7/2002) siang tadi.

Dia menjelaskan, pelarangan ini, di dasari karena apa yang di lakukan demi keutamaan keselamatan bagi pengguna kendaraan motor listrik tersebut.

Menurut dia, kendaraan yang ada di jalanan umum karena ada regulasi yang sudah mengatur. Karena itu, Dishub Pemkot Makassar mendukung sikap Polrestabes Makassar. Dia juga mengatakan, akan segera melakukan sosialisasi untuk tidak menggunakan motor listrik di jalan umum.(dn)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *