MAKASSAR – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Makassar semakin mengemuka.
Setelah pemeriksaan terhadap Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kini giliran Bendahara Umum dan Sekretaris KONI dimintai keterangan.
Kepala Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, membenarkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap dua anggota KONI, yakni Sekretaris, Muhammad Taufiq, dan Bendahara Umum, Profesor Doktor Arifuddin.
“Ada pemeriksaan hari ini. Mulai dari tadi pagi hingga siang, Bendahara Umum dan Sekretaris KONI,” ujar Andi Alamsyah, Senin (25/3/2024)
Alamsyah menjelaskan bahwa detail materi pemeriksaan masih bersifat internal Kejari. Namun, ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendalami laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar 2022-2024.
“Sementara kita sudah mintai keterangan beberapa saksi dalam upaya Kejari membuat terang setiap adanya indikasi hukum. Materi penyelidikan sudah didalami dan keterangan beberapa saksi sudah kami kumpulkan,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap Bendahara Umum dan Sekretaris KONI Makassar menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Publik menanti hasil investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar Ahmad Susanto diperiksa Kejari Makassar, terkait dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemkot Makassar.
“Jadi ada laporan pengaduan masyarakat yang masuk. Sehubungan dengan pengelolaan dana hibah (dari Pemkot Makassar) untuk KONI (Makassar) tahun anggaran 2022/2023,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah. (**)







