UPT PAL Dinas PU Makassar Mulai Menerapkan System Elektronifikasi Transaksi

MAKASSAR – Dalam rangka mempercepat dan memperluas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pada Pemerintah Kota Makassar khusus untuk kegiatan-kegiatan pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital. Maka dinas Pekerjaan Umum (PU) mulai menerpakan sistem Elektronifikasi Transaksi yang akan di berlakukan di wilayah Kota Makassar.

Penerapan sistem Elektronifikasi Transaksi dimulai tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan seterusnya. Sebelum penerapan sistem ini dilaksanakan para Petugas Pelayanan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja UPT PAL Dinas PU Kota Makassar mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Read More

Para Petugas pelayanan jasa penyedotan Lumpur melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap dan berkelanjutan kepada warga pelanggan jasa penyedotan Lumpur tinja tentang proses pembayaran dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Menurut kadis PU Kota Makassar Zuhaelsi Zubir, “Salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem Elektronifikasi Transaksi ini adalah dapat mencegah praktik pungutan pembohong oleh oknum pelayan publik.” Tuturnya.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *