MAKASSAR – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Iman Hud menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Sulsel di ruang rapat kantor DPRD Sulsel jalan Urip Sumoharjo pada Rabu (9/03/2022).
RDP terkait dengan dan pelarangan mobil Truk Odol, (Over dimensi Over Loading).
Kegiatan RDP yang dipimpin langsung ketua komisi D Rahman Pina, diwakili perwakilan Gubernur Sulsel yang diwakili Asisten II, Muh Ichsan. Hadir pula Kadis Perhubungan Sulsel, dan beberapa pemangku kepentingan lainnya selain itu hadir juga beberapa pengusaha ekspedisi truk Odol, beserta LSM Perak.
Pada kesempatan tersebut Kadishub Makassar Iman Hud mengatakan segala sesuatu kebijakan atau menyangkut evaluasi evaluasi yang ditentukan oleh pusat.
“Kami dari Dinas perhubungan kota Makassar, taat aturan UUD yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.
Sementara Kadis perhubungan Provinsi yang diwakili Kabid lalu lintas jalan, Drs Abd Azis MM mengatakan, kendaraan yang melebihi kapasitas batas beban atau over load adalah suatu kondisi yang tidak Sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan.
Sebelumnya dishub provinsi Sulsel, Dinas Perhubungan Makassar bersama dengan Polda Sulsel telah melakukan tindakan dan pengawasan terhadap kendaraan yang dikategorikan melebihi kapasitas atau over load.
Adapun tindakan yang kami lakukan tentunya berdasarkan atas perintah dan amanah undang undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dan perintah langsung dari menteri.
Salah satu kuasa hukum PSTS, Abd Kadir SH, menyampaikan agar sebelum undang -undang, Nomor 22 tahun 2019, disahkan meminta agar penindakan baik di jalan maupun di timbangan, diberikan toleransi seratus persen.
“Permudahkan sopir truk Odol, untuk uji Emisi dan uji kir dan untuk seterusnya, mohon dibuatkan standar upah angkut barang, termasuk perlindungan kepada pengemudi sopir truk Odol di dalam perjalanan,” ujarnya,
Ketua komisi D. DPRD provinsi Sulsel Rahman Pina, menjelaskan dengan mudah -mudahan nanti dalam pertemuan dengan dinas terkait dan pengusaha, ada rumusan dan kesepakatan yang dapat mereka lakukan bersama dan tak merugikan pengusaha, dan sopir truk.
“Sekiranya ke depan kita akan menyisakan regulasi lebih akumodatif dengan perubahan yang mungkin terjadi, nanti,” jelasnya.
Dan Salah satu humas di komunitas Persatuan Sopir Truk Sulawesi selatan, (PSTS).H Syukri Jaya, menyampaikan ke media, bahwa jika tidak ditanggapi maka kami berkumpul bersama truk Sulawesi selatan, (PSTS) Akan melakukan lanjutan yang lebih besar nantinya. (**)







