MAKASSAR – Memasuki awal tahun 2022, UPT Lampu Jalan yang dulunya merupakan kewenangan Dinas PU kota Makassar, kini beralih ke Dinas Perhubungan (Dishub) kota Makassar.
Olehnya, agenda pertama Dishub kota Makassar melakukan rekonsiliasi bersama PLN, dan Dinas PU untuk tidak menyampaikan informasi serta data terkait lampu jalan.
Kadishub Makssar Iman Hud mengatakan, agenda pertama ini bersama kepala UPT lampu jalan melakukan rekonsiliasi dengan PLN dan Dinas PU Makassar, untuk menghindari informasi data tentang titik-titik lampu, sehingga dalam penanganannya baik perawatan maupun menentukan titik itu bisa terkoordinasi dengan baik.
“Harapan kami dengan rekonsialiasi ini dapat memberikan dampak positif antara PLN dan Pemerintah kota Makassar kedepannya, terutama dalam hal pembayaran tagihan listrik kepada PLN. Pemerintah kota Makassar memiliki kewajiban membayar tagihan listrik jalan kepada PLN. Kami menyampaikan Dalam rekonsiliasi, diskusi, antara UPT lampu Jalan dan PLN ini bisa berjalan dengan baik. Karena mendata tagihan dan titik lampu itukan penting dalam rangka administrasi,” kata Iman, Senin (24/01/2022).
Sementara itu, Kepala UPT Lampu Jalan Ahmad Jusri mengatakan bahwa rekonsiliasi bersama PLN ini dalam rangka penerapan tagihan tagihan listrik lampu jalan di kota Makassar.
“Lampu jalan yang ada di Makassar saat ini kurang lebih 37 ribu titik, sesuai penyampaian pak Kadishub bahwa rekonsiliasi ini tujuannya adalah bagaimana kita bisa menghitung (menyesuaikan) nilai tagihan kepada PLN pemakaian lampu jalan Makassar. Insya Allah rekonsiliasi ini bisa berjalan dengan baik,” jelasnya. (**)







